Kasus bermula saat Swarjana melepas penat dengan teman perempuannya, Arniati, di sebuah kafe di Desa Labuhan, Sumbawa. Ikut juga I Wayan Merta Astika bersama teman perempuannya, Susilawati, pada 19 Januari 2013. Mereka minum minuman keras merek Red Label dan 8 botol bir.
Pulangnya, Swarjana naik Yamaha Mio nopol DK 5861 WY dan Arniati duduk di jok belakang. Adapun Astika dengan Susilawati menggunakan sepeda motor Suzuki Spin.
Saat melintas di tikungan arah Batu Gong, Swarjana tidak bisa menguasai kendaraannya karena pengaruh alkohol. Roda sepeda motor tergelincir saat melintas aspal yang baru saja ditebalkan.
Bruk! Sepeda motor yang dikendarai Swarjana dan Arniati pun jatuh. Swarjana luka ringan sedangkan Arniati mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia beberapa saat ketika dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatan Swarjana, pada 26 Maret 2013, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Pada 9 April 2013 Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan hukuman selama 8 tahun kepada Swarjana. Anggota polisi itu dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pada 27 Januari 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengkorting hukuman Swarjana setengahnya menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Syaifudin dan Margono. Dalam vonis yang dibacakan pada 21 Oktober 2013, ketiganya sepakat bulat menyatakan Swarjana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa minum minuman keras tiga kali. Pertama merek Red Label, kedua 5 botol bir di kafe Nyale dan ketiga 3 botol bir di kafe Manalika," putus majelis pada 21 Oktober 2013.
(asp/nrl)











































