BBM Naik, SBY Digugat Rp 1 T

BBM Naik, SBY Digugat Rp 1 T

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 16:45 WIB
Jakarta - Sebanyak 8 organisasi kemasyarakatan (ormas) akan mengajukan gugatan class action kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) begitu mengumumkan bahan bakar migas (BBM) naik awal tahun 2005. SBY diminta membayar uang Rp 1 trilun sebagai ganti rugi atas kenaikan BBM."Begitu diumumkan, 1 Januari 2005 langsung kita masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman, yang mendapatkan kuasa dari 8 Ormas tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Suryo, Blok S, Jakarta, Kamis (23/12/2004).Kedelapan ormas yang akan mengajukan gugatan itu yakni Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Pemuda Djakarta (Speed), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LsADI), Keluarga Mahasiswa Universitas Satya Negara Indonesia (KM USNI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).Perbuatan pemerintahan SBY menaikkan harga BBM dinilai telah melanggar asas kepatutan bernegara yang merupakan tindakan melawan hukum sesuai pasal 1365 sampai dengan 1367 KUH Perdata. "Kebijakan menaikkan harga BBM sama sekali tidak mencerminkan janji perubahan seperti yang diucapkan SBY sebelum menjadi Presiden. Sebaliknya kebijakan ini merupakan bentuk pengulangan terhadap kebijakan pemerintahan sebelumnya," kata Habib.Kebijakan menaikkan harga BBM juga dinilai melanggar pasal 33 UUD Tahun 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.Dalam gugatan class action itu, SPR meminta majelis hakim memerintahkan Presiden SBY membatalkan kenaikan harga BBM. Kemudian juga meminta majelis hakim memerintahkan Presiden SBY merumuskan strategi penghematan APBN alternatif tanpa menaikkan harga BBM.Selain itu juga hakim diminta menghukum SBY untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil Rp 1 triliun. Uang tersebut akan didistribusikan kepada seluruh rakyat Indonesia oleh Komisi Ganti Kerugian. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads