Saat ini MA memiliki 49 hakim agung. Jumlah ini tidak efektif karena Ketua MA selaku hakim agung tidak bisa maksimal menangani perkara karena pekerjaan sebagai Ketua MA yang menumpuk.
"KY sangat prihatin dengan tunggakan perkara yang begitu besar dengan jumlah hakim agung yang sekarang ada. Komisi Yudisial (KY) khawatir kalau yang dilakukan MA adalah pengikisan tunggakan akan mengurangi akuarasi dan kualitas putusannya," kata komisioner KY Iman Anshori Saleh kepada detikcom, Jumat (20/6/2014).
Sebanyak 10.325 perkara itu berasal dari sisa tahun 2013 sebanyak 6.415 perkara dan perkara yang diterima Januari-April 2014 sebanyak 3.910 perkara. Dari jumlah itu, MA telah memutus 4.156 perkara yang tersebar dalam lima kamar yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara.
Bulan ini hakim agung Valerina JL Kriekhof akan pensiun dan bulan depan disusul Hamdan. Untuk menjaga kualitas dan kuantitas putusan, maka penambahan hakim agung menjadi kebutuhan mendesak.
"Karena itu penambahan hakim agung mutlak harus dilakukan. Walaupun anggaran KY dipotong, seleksi calon hakim agung tetap jalan terus dan diprioritaskan, agar tambahan hakim agung dapat ikut bantu menyelesaikan tunggakan perkara," ujarnya.
Sayangnya, pada seleksi terakhir, DPR menolak seluruh usulan nama calon hakim agung dari KY yang berjumlah 3 orang.
"DPR diharapkan memahami masalah ini dengan tidak lagi mempersulit proses persetujuan calon hakim agung yang diajukan KY. Karena KY akan berusaha mengajukan calon hakim agung yang terbaik ke DPR dengan standar kualitas dan integritas yang prima," pungkas Imam.
(asp/nrl)











































