KPK mengembangkan kasus ini ke para pemberi suap kepada Rudi. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon yang tak lain adalah Bos Parna Raya Grup.
"Naryanto Wagimin dipanggil sebagai saksi untuk AMS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).
Artha Meris merupakan Direktur Utama PT Parna Raya Group/ PT Kaltim Parna Industri. Saat ini, Artha Meris telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Rudi Rubiandini.
Wanita berparas cantik itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada Rudi Rubiandini
Dalam proses persidangan Rudi Rubiandini, Artha Meris pernah dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, jaksa penuntut memutarkan rekaman sadapan telepon yang menggambarkan jelas proses pemberian suap dari Artha Meris ke Rudi yang diberikan melalui Deviardi.
Saat itu, Artha Meris mengelak bahwa suara wanita di rekaman sadapan itu adalah suaranya. Namun, ahli forensik suara memastikan bahwa suara itu adalah suara Artha Meris dan Deviardi.
(kha/aan)










































