"Patroli kendaraan yang memakai rotator ini sifatnya hunting. Jadi bagi petugas kami yang mendapatkan adanya kendaraan yang masih memakai rotator akan segera ditindak," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Timin Sugiyo saat dihubungi detikcom, Jumat (20/6/2014).
Timin mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan petugas sejak jauh-jauh hari, mengingat banyaknya keluhan yang masuk akibat pengemudi kendaraan yang suka bertindak seenaknya dan memanfaatkan rotator demi kepentingan pribadi.
"Tak hanya penindakan di jalan, kami juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada penjual rotator dan sirine untuk tidak menjualnya ke sembarangan orang. Karena rotator tersebut kan berbagai warna memiliki fungsi yang berbeda," tutur Timin.
Timin menjelaskan, setiap warna rotator diperuntukkan bagi otoritas resmi. Warna biru untuk polisi, warna kuning diperuntukkan untuk mobil bandara dan derek, sementara rotator merah diperuntukkan bagi ambulans dan TNI.
"Jadi tak boleh sembarangan orang memakainya. Sehingga siapapun yang ingin membeli, penjual harus meminta konsumennya menunjukkan identitas pribadi," ungkap Timin.
Sejak Selasa sore (19/6) Polres Jaksel telah menindak 3 mobil yang memakai rotator tengah melaju di kawasan Jakarta Selatan. Pengemudi lalu dibawa ke Mapolres Jaksel untuk diberikan sosialisasi dan pengarahan supaya tidak memakai rotator lagi.
"Yang pasti pertama (rotator) kita sita, lalu kita tilang. Nanti di kantor kita akan memberikan sosialisasi lalu (orangnya) dilepas," kata Timin.
"Kita rutin melakukan patroli di lapangan bagi kendaraan yang memakai rotator yang dinyalakan maupun yang tak dinyalakan, semua tetap kita tindak," pungkasnya.
(rni/nrl)











































