Ini Deretan Mobil yang Kena Tilang karena Pakai Rotator bak Petugas

Ini Deretan Mobil yang Kena Tilang karena Pakai Rotator bak Petugas

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 09:43 WIB
Ini Deretan Mobil yang Kena Tilang karena Pakai Rotator bak Petugas
foto: TMC Polda Metro
Jakarta - Entah karena alasan apa para pemilik mobil ini memakai rotator. Pastinya sesuai aturan perundangan, mobil milik sipil tak diperbolehkan memakai rotator. Karenanya bagi pemilik kendaraan yang memakai rotator, mereka pun dikenai sanksi tilang.

Seperti disampaikan TMC Polda Metro Jaya, Jumat (20/6/2014), pagi ini petugas kepolisian melakukan penilangan pada sejumlah kendaraan. Razia dilakukan di kawasan Jl Antasari, Jaksel.

TMC mengunggah foto sejumlah kendaraan yang ditilang itu di akun twitter @TMCPoldaMetro, yang pertama sebuah mobil Ford bernopol B 18 BAS. Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan itu dan menilangnya.

Kemudian sebuah mobil Xenia berwarna putih bernopol B 212 UTH. Mobil ini selain memakai rotator juga menggunakan nomor polisi spek yang tak sesuai.

Dan satu lagi, sebuah mobil Mitsubishi bernopol B 8126. Para pengendara ini langsung ditilang dan diminta mencopot rotator. TMC Polda Metro juga mengimbau apabila masyarakat melihat mobil menggunakan rotator.

"Apabila melihat kendaraan pribadi yg mengunakan lampu rotator dimohon hub call centre .021 52960770 / Kirim ke twitter @TMCPoldametrojaya," tulis TMC.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads