Skandal persetubuhan antara seorang anak dengan ibu kandungnya membuat geger warga salah satu kampung di Deli Serdang. Apalagi sang ibu, yang seharusnya bisa mengingatkan malah menikmati perbuatan yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri ini.
Tersangka MRS yang masih berusia 16 tahun, sudah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan di Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (18/6/2014). Polisi masih meminta keterangannya terkait masalah yang bikin malu ini.
Berikut kronologi yang membuat geger tersebut:
2 Kali Bersetubuh dengan Ibu, 3 Kali Cabuli Adik Perempuan
|
"Sama ibu tidak ada paksaan, saya bilang mau, terus mamak juga mau," kata MRS di Polsek Percut Sei Tuan.
Mengenai perlakuan terhadap adiknya, tersangka MRS menyatakan tidak melakukan perkosaan. Dalam tiga tindakan itu, semuanya tanpa penetrasi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung menyatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang bermukim di sekitar rumah tersangka. Lantas kepala dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor.
"Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kita amankan," kata Sipayung.
Sejauh ini polisi masih memproses kasus ini terkait kekerasan seksual terhadap adik perempuan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terangsang Film Porno
|
MRS menyatakan persetubuhan dengan ibu kandungnya itu didasari atas suka sama suka. Kejadian pertama sore hari sekitar November 2013. Sementara kejadian kedua pada Maret 2014.
"Yang pertama itu, sedang nonton televisi di ruang tengah. Saya ajak Mamak, dan Mamak mau," kata MRS di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/6/2014).
Waktu itu, kata MRS, dia terangsang setelah menonton film porno. Dia melihatnya di handphone kawannya. Film asing itu kemudian membuat dia kelimpungan menahan syahwat.
Pada sore hari, saat sedang menonton bersama ibu kandungnya di ruang tengah, MRS kemudian mengajak ibu kandungnya itu, dan ternyata bersambut. Hubungan incest itu berlangsung di kamar rumah mereka di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
.
"Waktu itu Ayah sedang di luar, berjualan es," kata MRS.
Kejadian kedua pada Maret 2014, hanya berselang satu bulan setelah ayah kandungnya meninggal dunia. Kejadiannya dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Anak dan ibu kandung ini tidur di ruang tamu karena sang ibu takut kalau tidur di kamar. Ternyata ajakan kedua ini juga dipenuhi sang ibu.
"Tidak ada paksaan," ujar MRS.
Si Ibu Malah Menikmati
|
Sang ibu yang berusia 44 tahun itu menyatakan, dia tidak menolak ajakan anaknya untuk berhubungan badan. Alasannya, karena dia tahu nafsu anaknya besar. Kalau sudah melihat perempuan, dia sering mudah gelisah.
"Dia nafsunya kuat kali. Namanya anak lajang. Kalau sudah nengok perempuan getek kali dia," kata perempuan paruh baya itu di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/6/2014).
Getek merupakan bahasa prokem setempat yang kira-kira sama maksudnya dengan genit, suka jelalatan melihat perempuan. Kondisi MRS ini, menurut sang ibu karena anaknya itu sering menonton film porno dari kawan-kawannya.
Waktu pertama kali diajak berhubungan dengan anaknya, sang ibu mengaku memang tidak menolak. Tidak ada paksaan. Dia mengikuti keinginan anaknya dan masuk ke kamar. Bahkan dia mengaku menikmati pada kejadian yang pertama, November 2013. Namun pada kejadian kedua, Maret 2014, tidak menikmatinya.
"Waktu pertama, enak. Tapi yang kedua kali sudah tidak enak," katanya.
Ditolak Warga Kampung
|
Kepala Dusun setempat, Nurman menyatakan, kasus ini membuat warga terhenyak. Tidak percaya ada anak dan ibu kandung melakukan persetubuhan. Sudah begitu, pelaku MRS (16) juga mencabuli adik kandungnya.
"Kalau anaknya itu, warga meminta agar tidak kembali lagi ke kampung ini. Warga tidak suka karena kejadian ini memalukan," kata Nurman kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).
Terhadap si ibu kandung berusia 44 tahun, warga masih toleran dan menyatakan tidak masalah jika masih ingin tinggal di kampung mereka. Selain karena kondisi yang miskin, warga juga maklum kondisi sang ibu yang tidak memiliki keluarga sejak suaminya meninggal Februari 2014 lalu. Saudara-saudaranya juga jauh.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sang ibu membantu tetangganya berjualan lontong. Dia mendapat upah Rp 10.000 per hari. Uang itu yang dimanfaatkan untuk membiayai sekolah anak perempuannya yang kini berusia 11 tahun yang juga dicabuli MRS.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku dua kali menyetubuhi ibu kandungnya. Pertama pada November 2013 dan yang kedua pada Maret 2014 lalu. Sementara adik perempuannya yang masih berusia 11 tahun, dia cabuli tiga kali sejak tahun 2012.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini