Tepisan dan Serangan Balik Kubu Prabowo atas Buka-bukaan Wiranto

Tepisan dan Serangan Balik Kubu Prabowo atas Buka-bukaan Wiranto

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 08:03 WIB
Tepisan dan Serangan Balik Kubu Prabowo atas Buka-bukaan Wiranto
Jakarta - Jenderal TNI (Purn) Wiranto buka suara soal rekomendasi pemecatan Letjen (Purn) Prabowo Subianto oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Kubu Prabowo bereaksi, membantah keras dan balik menyerang Wiranto.

Wiranto yang merupakan Panglima TNI pada saat pergolakan 1998, membentuk DKP untuk mengadili Prabowo atas adanya tuduhan penculikan aktivis. Menurut Ketum Hanura ini, Prabowo terbukti bersalah dan oleh karenanya diberhentikan.

Pihak Prabowo pun merespon sembari menyerang Wiranto.

Mana Bukti Keterlibatan Prabowo

Partai Gerindra membantah pernyataan mantan Menhankam Pangab Jenderal (Purn) Wiranto yang menyebut Letjen (Purn) Prabowo sebagai inisiator aksi penculikan. Gerindra menuntut bukti.

"Tidak ada perintah dari Pak Prabowo kepada anak buahnya, saya yakin. Anak buahnya tak ada yang menyatakan mendapat perintah dari Pak Prabowo. Kalau ada perintahnya, mana buktinya?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Prabowo bersedia menerima pemberhentian dari jabatan Pangkostrad, yang menurut Edhy berstatus secara terhormat, karena Prabowo merasa bertanggung jawab terhadap bawahannya. Padahal sebenarnya, Prabowo sama sekali tidak terlibat aksi penculikan belasan tahun lalu itu.

"Waktu itu semua menyalahkan anak buah. Komandan tentara juga takut semua, semua mengamankan diri. Kecuali Pak Prabowo. Pak Prabowo satu-satunya yang berani bertanggung jawab atas kesalahan anak buahnya," tutur Edhy.

Mana Bukti Keterlibatan Prabowo

Partai Gerindra membantah pernyataan mantan Menhankam Pangab Jenderal (Purn) Wiranto yang menyebut Letjen (Purn) Prabowo sebagai inisiator aksi penculikan. Gerindra menuntut bukti.

"Tidak ada perintah dari Pak Prabowo kepada anak buahnya, saya yakin. Anak buahnya tak ada yang menyatakan mendapat perintah dari Pak Prabowo. Kalau ada perintahnya, mana buktinya?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Prabowo bersedia menerima pemberhentian dari jabatan Pangkostrad, yang menurut Edhy berstatus secara terhormat, karena Prabowo merasa bertanggung jawab terhadap bawahannya. Padahal sebenarnya, Prabowo sama sekali tidak terlibat aksi penculikan belasan tahun lalu itu.

"Waktu itu semua menyalahkan anak buah. Komandan tentara juga takut semua, semua mengamankan diri. Kecuali Pak Prabowo. Pak Prabowo satu-satunya yang berani bertanggung jawab atas kesalahan anak buahnya," tutur Edhy.

Prabowo Dapat Uang Pensiun

Bereaksi atas keterangan mantan Menhankam dan Pangab Jenderal (Purn) Wiranto soal Prabowo Subianto dari Pangkostrad, Partai Gerindra menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat. Buktinya, Prabowo dapat uang pensiun.

"Beliau diberhentikan dengan hormat dan dapat uang pensiun. Dulu kalau nggak salah Rp 875 ribu tahun 1998. Sekarang barangkali sudah ada peningkatan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Edhy menilai, Wiranto tidak berani tegas mengakui bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat. Jawabannya saat konferensi pers dinilainya kurang mencerminkan sikap seorang pimpinan militer.

"Pak Wiranto tidak menyebutkan dengan tegas, komandan kok tidak tegas. Intinya, dia kan tidak mau bilang kalau Pak Prabowo diberhentikan dengan hormat," kata Edhy.

Prabowo Dapat Uang Pensiun

Bereaksi atas keterangan mantan Menhankam dan Pangab Jenderal (Purn) Wiranto soal Prabowo Subianto dari Pangkostrad, Partai Gerindra menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat. Buktinya, Prabowo dapat uang pensiun.

"Beliau diberhentikan dengan hormat dan dapat uang pensiun. Dulu kalau nggak salah Rp 875 ribu tahun 1998. Sekarang barangkali sudah ada peningkatan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Edhy menilai, Wiranto tidak berani tegas mengakui bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat. Jawabannya saat konferensi pers dinilainya kurang mencerminkan sikap seorang pimpinan militer.

"Pak Wiranto tidak menyebutkan dengan tegas, komandan kok tidak tegas. Intinya, dia kan tidak mau bilang kalau Pak Prabowo diberhentikan dengan hormat," kata Edhy.

Sengaja untuk Degradasi Prabowo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto memaparkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira terkait pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari militer pada Mei 1998. Kubu Prabowo menilai upaya Wiranto tersebut hanya untuk menjatuhkan citra capres nomor satu.

"Ini cuma untuk menurunkan, mendegradasi Mas Bowo. Saya sangat yakin semakin dibegitukan, Mas Bowo itu semakin disadari dia sebagai seorang pemimpin yang berkorban demi kepentingan negara," ujar anggota dewan penasihat timses Prabowo-Hatta, MS Kaban, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cepedak, Jaktim, Kamis (19/6/2014).

Ketika ditanya soal Wiranto yang menyebut Prabowo adalah inisiator penculikan saat itu, Kaban tidak ingin masuk dalam perdebatan yang sifatnya masing-masing. Menurutnya, Prabowo sudah menegaskan bahwa apa yang dilakukan saat itu adalah untuk mengamankan kepentingan nasional.

"Yang jelas saya ingat ketika Mas Bowo di debat capres dia bilang dia mengambil langkah-langkah itu untuk mengamankan kepentingan nasional, tentu situasinya adalah pada saat itu pada tahun 1998. Kemudian secara riil itu diberhentikan dengan hormat, intinya keputusan yang resmi itu dong yang jadi pegangan," jelasnya.

"Kalau prosesnya ya macam-macam, prosesnya ada pro kontra, perdebatan itu wajar-wajar saja. Tapi keputusan resmi itu adalah diberhentikan secara hormat. Jadi tidak ada masalah. Sekarang boleh pilihan konsideran. Konsideran putusan itu, kan jelas tidak ada menyebutkan apa yang diribut-ributkan itu," lanjutnya.

Sengaja untuk Degradasi Prabowo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto memaparkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira terkait pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari militer pada Mei 1998. Kubu Prabowo menilai upaya Wiranto tersebut hanya untuk menjatuhkan citra capres nomor satu.

"Ini cuma untuk menurunkan, mendegradasi Mas Bowo. Saya sangat yakin semakin dibegitukan, Mas Bowo itu semakin disadari dia sebagai seorang pemimpin yang berkorban demi kepentingan negara," ujar anggota dewan penasihat timses Prabowo-Hatta, MS Kaban, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cepedak, Jaktim, Kamis (19/6/2014).

Ketika ditanya soal Wiranto yang menyebut Prabowo adalah inisiator penculikan saat itu, Kaban tidak ingin masuk dalam perdebatan yang sifatnya masing-masing. Menurutnya, Prabowo sudah menegaskan bahwa apa yang dilakukan saat itu adalah untuk mengamankan kepentingan nasional.

"Yang jelas saya ingat ketika Mas Bowo di debat capres dia bilang dia mengambil langkah-langkah itu untuk mengamankan kepentingan nasional, tentu situasinya adalah pada saat itu pada tahun 1998. Kemudian secara riil itu diberhentikan dengan hormat, intinya keputusan yang resmi itu dong yang jadi pegangan," jelasnya.

"Kalau prosesnya ya macam-macam, prosesnya ada pro kontra, perdebatan itu wajar-wajar saja. Tapi keputusan resmi itu adalah diberhentikan secara hormat. Jadi tidak ada masalah. Sekarang boleh pilihan konsideran. Konsideran putusan itu, kan jelas tidak ada menyebutkan apa yang diribut-ributkan itu," lanjutnya.

Tim Prabowo: Wiranto Kutu Loncat

Tim sukses Prabowo-Hatta, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo meminta masyarakat tak mempercayai Wiranto. Wiranto disebutnya oportunis dan kutu loncat.

"Jangan percaya Wiranto, karena dia oportunis dan kutu loncat. Habis numpang hidup di zaman Soeharto, dia loncat ke Habibie. Ketika Gus Dur jadi Presiden, dia dipecat karena Gus Dur paham Wiranto adalah pelanggar HAM sebenarnya," kata Suryo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/6/2014).

Suryo tak setuju dengan pernyataan Wiranto bahwa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dibentuk untuk menghindari penilaian pribadi terhadap pelanggaran yang dilakukan perwira TNI. Menurut Suryo, DKP tak lebih dari produk politik Wiranto belaka.

"DKP itu produk politik Wiranto pribadi untuk membunuh karakter Prabowo. Dia menunggangi DKP untuk mematikan karir Prabowo yang saat itu lebih dicintai oleh prajurit," ujarnya.

Bahkan lebih lanjut Suryo menjelaskan, DKP yang dibentuk Wiranto secara hukum cacat. "Pembentukan DKP oleh Wiranto cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. Dalam ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer. Pertanyaannya, kapan dan di mana Prabowo diadili melalui Peradilan Militer?" tanya dia.

Menurut Suryo, Prabowo sengaja tidak diajukan ke Mahkamah Militer untuk menutupi keterlibatan petinggi ABRI atasan Prabowo saat itu. Peradilan terhadap Prabowo sengaja diulur-ulur. "Padahal desakan untuk menggelar Mahmil sangat kuat. Tapi keputusan tetap ada di tangan Wiranto. Kalau dia mengulur-ulur, ini menandakan ada permainan politik untuk tujuan tertentu", tandasnya.

Tim Prabowo: Wiranto Kutu Loncat

Tim sukses Prabowo-Hatta, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo meminta masyarakat tak mempercayai Wiranto. Wiranto disebutnya oportunis dan kutu loncat.

"Jangan percaya Wiranto, karena dia oportunis dan kutu loncat. Habis numpang hidup di zaman Soeharto, dia loncat ke Habibie. Ketika Gus Dur jadi Presiden, dia dipecat karena Gus Dur paham Wiranto adalah pelanggar HAM sebenarnya," kata Suryo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/6/2014).

Suryo tak setuju dengan pernyataan Wiranto bahwa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dibentuk untuk menghindari penilaian pribadi terhadap pelanggaran yang dilakukan perwira TNI. Menurut Suryo, DKP tak lebih dari produk politik Wiranto belaka.

"DKP itu produk politik Wiranto pribadi untuk membunuh karakter Prabowo. Dia menunggangi DKP untuk mematikan karir Prabowo yang saat itu lebih dicintai oleh prajurit," ujarnya.

Bahkan lebih lanjut Suryo menjelaskan, DKP yang dibentuk Wiranto secara hukum cacat. "Pembentukan DKP oleh Wiranto cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995 tentang Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Militer. Dalam ketentuan Nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) disebutkan, pembentukan DKP untuk memeriksa perwira yang bersangkutan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang dijatuhkan peradilan militer. Pertanyaannya, kapan dan di mana Prabowo diadili melalui Peradilan Militer?" tanya dia.

Menurut Suryo, Prabowo sengaja tidak diajukan ke Mahkamah Militer untuk menutupi keterlibatan petinggi ABRI atasan Prabowo saat itu. Peradilan terhadap Prabowo sengaja diulur-ulur. "Padahal desakan untuk menggelar Mahmil sangat kuat. Tapi keputusan tetap ada di tangan Wiranto. Kalau dia mengulur-ulur, ini menandakan ada permainan politik untuk tujuan tertentu", tandasnya.
Halaman 2 dari 10
(fjr/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini