FPSB Surati SBY Lagi, Desak Nonaktifkan Zainal Bakar

FPSB Surati SBY Lagi, Desak Nonaktifkan Zainal Bakar

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 16:07 WIB
Padang - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak Presiden SBY agar menonaktifkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Bakar yang kini menjadi tersangka kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Desakan tersebut disampaikan melalui surat FPSB kepada Presiden RI No. 020/B/FP-SB/XII/04 tertanggal 23 Desember 2004. Sekadar diketahui, FPSB adalah lembaga yang berani menguak kasus korupsi para pejabat di Sumbar.Sebelumnya, melalui tiga poin petisi yang ditandatangani sekitar 20 utusan organisasikemasyarakatan, mahasiswa, LSM, dan organisasi profesi, FPSB sudah meminta presiden segera mengambil alih tugas Zainal Bakar selaku gubernur Sumbar dan menunjuk Pelaksana Tugasnya."Kita juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar agar melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap Zainal Bakar, yakni dengan mengajukan permohonan nonaktif tersangka dari jabatan gubernur kepada presiden, ujar Koordinator FPSB Ady Surya dalam keterangan persnya di sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Jl.Pekan Baru, Kamis (23/12/2004).Dikatakan Ady Surya, desakan itu mereka sampaikan agar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta amanah Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dapat diterapkan di Sumbar."Kami menilai, keterlibatan legislatif dan eksekutif dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 itu sama. Sebelum disahkan, kami sudah menemui gubernur dan mengingatkan bahwa APBD 2002 itu bermasalah. Namun, dengan berbagai alasan, gubernur akhirnya tetap menandatangani dan mengeluarkan Perda No. 2 tahun 2002 tentang APBD," urai Ady Surya.Tidak Hanya di ProvinsiSementara itu, aktivis FPSB Abel Tasman mengatakan korupsi di Sumbar tidak hanya terjadi di tingkat provinsi melainkan juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, bersama-sama dengan aktivis anti korupsi lainnya, FPSB sedang berupaya agar kasus-kasus itu juga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Abel mensinyalir, saat ini ada sejumlah proyek yang dijadikan sebagai ladang korupsi oleh pejabat terkait di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, antara lain di Kota Bukittinggi (pembangunan Pasar Banto), di Kabupaten Limapuluh Kota (ganti rugi tanah) dan Kabupaten Solok (Mark up pembangunan terminal truk)."Kita sudah dapat bukti yang cukup kuat bahwa pembangunan Plasa Pasar Banto di Bukittinggi banyak indikasi korupsinya, antara lain melalui penyelenggaraan tender yang tidak transparan. Di Kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat sempat bingungkarena ganti rugi tanah untuk pembangunan kantor bupati mereka terima dua kali. Apa alasannya, itulah yang akan kita investigasi lebih lanjut," demikian Abel Tasman. (nrl/)


Berita Terkait