Imparsial Desak Pemerintah Hapus & Ambil Alih Bisnis TNI
Kamis, 23 Des 2004 16:03 WIB
Jakarta -
Lembaga Monitoring Hak Asasi Manusia Imparsial mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan proses penghapusan dan pengambilalihan bisnis TNI. Namun Imparsial menolak gagasan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono agar bisnis TNI dijadikan BUMN militer."Pemerintah harus segera mengimplementasikan penghapusan dan pengambilalihan bisnis TNI karena hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 76 UU TNI," kata Sekretaris Eksekutif Poengky Indarti dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2004). Menurut Poengky, yang didampingi Direktur Program Imparsial Otto Syamsuddin Ishak, ada tiga cara untuk mengimplemantsikan penghapusan dan pengambilalihan bisnis TNI. Pertama, pemerintah segera menginventarisir dan mengaudit bisnis-bisnis yang dikelola TNI, serta mengumumkannya kepada masyarakat.Kedua, membentuk kebijakan politik dalam pengambilalihan tersebut. Dan ketiga, membentuk kebijakan politik yang membatasi agar TNI tidak menjual aset-aset bisnisnya yang selama ini dikelola.Namun, menurut Poengky, pengambilalihan bisnis TNI ini tidak boleh dilakukan dengan cara seperti yang digagas Menhan Juwono Sudarsono, yakni menjadikan bisnis militer sebagai BUMN militer. Sebab gagasan tersebut tetap saja menempatkan TNI menjadi institusi yang diistimewakan.Seharusnya bisnis TNI dikelola dan dimiliki oleh negara di mana hasilnya dijadikan sumber pendapatan negara. Ide BUMN militer cenderung menghambat fungsi kontrol atas penggunaan anggaran pertahanan. "Gagasan itu juga menghidupkan kembali dana nonbudgeter dan bertentangan dengan spirit agenda reformasi. Salah satu agenda reformasi itu memandatkan untuk menghapuskan seluruh dana nonbudgeter karena dianggap lahan subur untuk korupsi," demikian Poengky Indarti.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































