"Saya update informasi semalam kami masih belum menerima, di dalam diskusi kami semalam bahwa meskipun nanti tidak disampaikan pendapat secara tertulis, tim pasangan calon sudah menyampaikan pendapatnya secara lisan. Itu yang menjadi bahan untuk KPU mengambil tindakan dan mengambil keputusan," tegas Komisioner KPU Ida Budhiarti kepada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).
Ida menjelaskan, sebelum diambil keputusan ini pihaknya sudah memberi waktu kepada 2 pasangan calon untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan. Kemudian pendapat itu kembali dipertegas lagi melalui surat tertulis kepada KPU sebagai dasar kesetujuan dan kesepahaman pandangan.
"Pada pertemuan pertama, tim dari 2 pasangan calon meminta waktu untuk menyampaikan secara langsung isu terkait pasangan terpilih kepada pasangan calonnya secara langsung. Kemudian kami memberikan waktu selama 2 hari. Kami sudah bertemu kembali tentang bagaimana tentang pandangan pasangan calon 1," kisahnya.
Paslon 1 berpandangan agar KPU tetap memperhatikan teks konstitusi dan teks di dalam UU sebaiknya tetap diikuti. Namun tidak demikian dengan tim paslon 2.
"Ada 2 pandangan, pandangan (capres) 1 menggunakan pemahaman teks konstitusi dan UU. Pandangan yang lain mengatakan bahwa di samping teks dalam konstitusi dan UU, perlu kajian dari sisi keadilan kemanfaatan dan pemanfaatan hukum," tutur Ida.
Meski demikian, Ida mengatakan draf PKPU yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan capres cawapres terpilih ini masih bisa berubah. Termasuk bila keputusan MK terkait uji materi dari Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 tahun 2008, maka KPU pun akan menaatinya.
"(Revisi PKPU akan dikeluarkan) nanti setelah pleno KPU. (Menuruti keputusan MK) tentulah penyelenggara pemilu punya kewajiban. Bukan hanya penyelenggara, masyarakat juga harus patuh kepada putusan lembaga hukum," tutupnya.
(aws/jor)










































