Bedanya kasus tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke Kepolisian RI, sementara tabloid PINK diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sayang Bawaslu mengaku kesulitan mengusut dalang di balik penerbitan tabloid yang beredar di sejumlah tempat di Jawa Barat itu. Mengapa?
"Ini harus diproses. Tapi mau diapain? Siapa penerbitnya? Yang susahnya kan, ini harus dikategorikan sebagai kampanye sehingga dia masuk dalam pelanggaran kampanye," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).
Sementara jika mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, pelaksana kampanye, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina. Padahal kehadiran tabloid PINK sama seperti tabloid Obor Rakyat yang tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan kampanye.
Sekalipun materi atau konten dalam kedua tabloid tersebut menyudutkan calon presiden tertentu. Namun Nelson menegaskan terbitnya dua tabloid itu termasuk kampanye hitam (black campaign).
"Ini kan perbuatannya tidak dalam kampanye. Tapi seandainya dibawa dan disebarluaskan saat kampanye, ini bisa dibilang kampanye. Materinya pun nggak bisa disebut materi kampanye," lanjutnya.
Lalu apa tindakan yang akan diambil Bawaslu?
"Untuk pidana harus jelas siapa pembuatnya dan siapa pembuatnya. Pengawas pemilu dangan aparat Ad Hoc akan sulit mengerahkan aparat Bawaslu untuk mendapatkan ini, harus ada intel. Hanya intel yang bisa dapat siapa yang buat ini," tegas Nelson.
Meski demikian, ia berpesan agar polisi segera mengambil tindakan. Sebab meski tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye, namun beredar luasnya tabloid semacam ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat selama masa kampanye dan jalannya pemilu.
(erd/erd)











































