Pihak keluarga menyebutkan, terdakwa Steven mengalami sakit pembusukan tulang. Namun permintaan untuk pengobatan yang memadai tak kunjung dipenuhi pihak Kejari Surabaya.
โBerulang kali kami mengajukan permohonan agar terdakwa dibolehkan dirawat di RS yang memadai, misalnya RSCM Jakarta, tetapi tidak digubris," ujar kakak Steven, Hanafi, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/6/2014).
Tak terima anggota keluarganya tidak mendapatkan haknya untuk diperiksa, Hanafi kemudian melaporkan 3 jaksa Kejari Surabaya, yaitu DY, DJ dan SR ke Kejagung. Namun pihak Kejagung masih akan memeriksa hal tersebut.
"Nanti kita cek bagaimana laporannya," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dihubungi terpisah.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Rommy, mengatakan kasus tersebut sudah memasuki proses pengadilan. Menurutnya hingga saat ini belum ada rekomendasi dari pengadilan untuk membawa terdakwa ke Rumah Sakit.
"Memang pada saat penyidikan yang bersangkutan minta pemeriksaan medis, tetapi dari Rumah Sakit menyebutkan tidak masalah," kata Rommy saat dihubungi.
Steven adalah terdakwa kasus dugaan pelanggaran nama baik yang ditangani Kejari Surabaya. Dia didakwa melanggar Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dia didakwa oleh jaksa telah menggunakan nama D Topeng untuk menjual kondominium. Sementara nama tersebut sudah dipakai sebagai nama sebuah galeri di Kuta, Bali. D topeng merupakan nama sebuah museum yang menjual karya seni dan lukisan di Kuta, Bali, milik Reno Halsamer. Dia melaporkan Steven ke Polda Jawa Timur atas pelanggaran hak cipta.
(rni/fjr)











































