KPU: Berbagai UU Terkait Pemilu Membuat Bingung

KPU: Berbagai UU Terkait Pemilu Membuat Bingung

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2014 17:36 WIB
KPU: Berbagai UU Terkait Pemilu Membuat Bingung
Jakarta - Ketidakseragaman revisi UU Pileg dan UU Pilpres meresahkan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk menyikapinya, Komisioner KPU Ida Budhiarti beranggapan perlu dilakukan modifikasi UU Pemilu.

"Jadi dari berbagai UU yang mengatur pemilu kalau disandingkan membuat penyelenggara pemilu unclear. Tawaran solusi sudah disampaikan (dengan cara) keputusan modifikasi UU pemilu, sehingga kerangka hukum pemilu itu seragam. Jadi tidak hanya melegakan tugas pemilu tapi juga memberikan kepastian hukum," ucap Ida, Kamis (19/6/2014).

Hal ini disampaikannya dalam 'Diskusi Tematik Ketentuan Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kemitraan' di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Komisi Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 yang mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2008 memiliki masalah dan mengandung ketidakpastian hukum karena tidak pernah mengalami revisi. Sementara UU Pileg sudah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 8 tahun 2012.

"Ada kecenderungan setiap mau pemilu UU diganti. Hanya UU Nomor 42 tahun 2008 yang tidak diganti. Hukum kita itu tidak lebih bagus dan baik dari sebelumnya. Bahkan ada kecenderungan pemilu kita tidak bermutu dibanding sebelumnya," kata Nelson.

Seraya mengamini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga berpendapat tidak mengherankan adanya ketidaksejalanan aturan dalam 2 UU tersebut yang menimbulkan polemik ketidak-konsistenan.

"Pengaturan pemilu yang saat ini terserak dalam beberapa UU tentang Pilkada, DPR dan Presiden-Wakil Presiden. Sayangnya UU ini dilakukan dalam 3 dimensi waktu berbeda, jadi nggak konsisten dan selaras dalam pelaksanaannya," ujar Titi.

Dia mencontohkan batas waktu laporan pelanggaran dalam kampanye pada Pileg 2014 adalah 5 hari setelah hari pemungutan suara, sementara pada Pilpres hanya 3 hari.

(aws/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads