"Rony ini pegawai swasta, dia diduga sebagai pengedar sabu," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto, kepada detikcom, Kamis (19/6/2014).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada Rabu (18/6) pukul 22.00 WIB.
Di rumah kontrakan pria kelahiran Padang, 14 Juli 1984 itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adri melanjutkan, pengungkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Maimun Rahmat (27), yang ditangkap pada hari yang sama. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di samping Kampus IISIP, Jl Raya Lenteng Agung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dari tersangka Maimun, polisi menyita barang bukti 2 plastik kecil berisi sabu bekas pakai.
Atas kepemilikan sabu itu, keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mei/ndr)










































