Simpan Sabu di Kontrakan, Rony Paslah Ditangkap Polsek Pasar Minggu

Simpan Sabu di Kontrakan, Rony Paslah Ditangkap Polsek Pasar Minggu

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2014 17:06 WIB
Jakarta - Petugas Polsek Pasar Minggu menangkap Rony Paslah (27) di kontrakannya di Jl Samali Ujung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rony ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Rony ini pegawai swasta, dia diduga sebagai pengedar sabu," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto, kepada detikcom, Kamis (19/6/2014).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada Rabu (18/6) pukul 22.00 WIB.

Di rumah kontrakan pria kelahiran Padang, 14 Juli 1984 itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adri melanjutkan, pengungkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Maimun Rahmat (27), yang ditangkap pada hari yang sama. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di samping Kampus IISIP, Jl Raya Lenteng Agung, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dari tersangka Maimun, polisi menyita barang bukti 2 plastik kecil berisi sabu bekas pakai.

Atas kepemilikan sabu itu, keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini