Ramlan Surbakti: Butuh Kepastian Hukum, Negara Harus Punya 1 UU Pemilu

Ramlan Surbakti: Butuh Kepastian Hukum, Negara Harus Punya 1 UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2014 16:26 WIB
Ramlan Surbakti: Butuh Kepastian Hukum, Negara Harus Punya 1 UU Pemilu
Jakarta - Persaingan antar pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) selama masa kampanye untuk memenangkan pemilu seringkali memicu keributan. Guna meredam konflik politik seperti ini, Senior Advisor Kemitraan Prof Ramlan Surbakti mengatakan perlu adanya kepastian hukum.

"Soal kepastian hukum sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Konflik dalam pemilu itu perlu diatur supaya bisa berlangsung aman dan tertib. Kalau tidak ada kepastian hukum, pemilu bisa jadi (berlangsung) tidak adil dan mengandung kekerasan," kata Ramlan, Kamis (19/7/2014).

Hal ini disampaikannya dalam 'Diskusi Tematik Ketentuan Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kemitraan' di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Ketua KPU menilai Pilpres 2014 bermasalah karena mengandung ketidakpastian hukum. Ini muncul karena UU Nomor 42 tahun 2008 tidak mengalami revisi, sedangkan UU yang mengatur Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sudah mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 tahun 2012.

"Pilpres 2014 menganut sejumlah ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah ketidak-konsistenan antara ketentuan tentang hal yang sama pada kedua UU tersebut," lanjutnya.

Ramlan mencontohkan beberapa hal ketidak-konsistenan, seperti proses pemutakhiran daftar pemilih, penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri, rekapitulasi hasil perhitungan suara pada tingkat PPS, proses penyelesaian sengketa Pemilu, ketentuan larangan dalam kampanye dan ketentuan pidana pemilu.

"Kita mengusulkan agar kepastian hukum dari berbagai UU itu, kita butuh 1 UU khusus tentang pemilu baik untuk Pilpres, Pileg, Pilkada dan penyelenggaraan pemilu. Sehingga kompetensi dan standarisasi bisa dilakukan. Kalau seperti sekarang UU Pileg sudah dirubah tapi UU Pilpres belum, akibatnya terjadi ketidakpastian hukum," pungkasnya.

(aws/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads