"Pertimbangan tim penyedik secara hukum merasakan ada membutuhkan penahanan pada yang bersangkutan terkait dengan penyelesaian perkara dengan tersangka," ujar Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejaksaan Tinggi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (18/6/2014).
Adi menyebut alat bukti dan keterangan saksi yang sudah lengkap menjadi alasan penahanan Rievan. Adi menambahkan, kerugian negara diperkirakan Rp 8,8 miliar.
"Dan Hari ini RA sudah ditahan di rutan selama dua puluh hari ke depan. Proses sidang Rievan sudah 85 persen," kata Adi.
"Hingga sampai saat ini tidak ada nama baru atau pihak lain yg dijadikan tersangka," imbuhnya.
Tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 17 miliar tersebut telah ditetapkan. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaji Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi. Sementara, Rievan merupakan pemilik PT Imaji Media.
(fiq/ndr)










































