Izin Lambat, Pengusutan Korupsi di Kejati Jabar Tersendat
Kamis, 23 Des 2004 14:53 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memprioritaskan pengusutan 18 kasus korupsi penting, yang melibatkan pejabat. Tapi, izin dari pemerintah pusat lambat turun. Akibatnya, pengusutan jadi tersendat. Menurut Kepala Kejati Jabar Charles Mindamdra, masalah perizinan ini memang menjadi masalah serius. "Kendalanya di luar penanganan kita. Minta izin untuk melakukan pemeriksaan dari Depdagri saja izinnya dicicil. Berbelit-belit,β ujar Charles saat ditemui detikcom, Kamis (23/12/2004) di Hotel Grand Pasundan Convention, Jl. Peta no 147, Bandung. Gara-gara inilah, kata dia, penindakan kasus-kasus korupsi memerlukan waktu yang panjang. Padahal, kata dia, kasus korupsi yang ditangani Kejati Jabar lumayan banyak, termasuk kasus yang melibatkan instansi pemerintah dan legislatif. "Sampai saat ini terdapat 18 kasus yang menjadi perhatian kita,β ujarnya. Kasus-kasus besar yang menjadi perhatian Kejati Jabar, antara lain menyangkut soal Kavling-gate sebesar Rp 25 miliar lebih. Dana kavling ini diambil dari pos 2.14 yang kemudian digunakan untuk dana perumahan anggota DPRD Jawa Barat. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Kurdi Moekri, mantan wakil ketua DPRD Jabar 1999-2004. βSaya tidak tahu perkembangan terdakwa lainnya. Salah satunya anggota dewan yang masih aktif sebagai anggota TNI,β ujar Charles Mindamdra menambahkan. Kejati Jabar sendiri sudah menyerahkan berkas penyidikan terdakwa kepada Pangdam selaku anKum.Sampai saat ini Kejati Jabar telah melakukan penyidikan sebanyak 102 perkara tindak pidana korupsi di Jabar tahun 2003. Sedangkan perkara yang masuk pada tahun 2004 sebanyak 106 perkara. Dari jumlah itu, baru 81 perkara yang dapat diselesaikan.
(asy/)











































