"Kalau transkrip itu benar, berarti ada intervensi politik terhadap hukum, sehingga harus diusut. Saya kira kita ingin mengungkap itu," kata Fadli di Lapangan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Barat, Kamis (19/6/2014).
Jaksa Agung Basrief Arief dan pihak PDIP sendiri sudah mengatakan bahwa transkrip itu tidak benar. Fadli meminta hal itu dibuktikan.
"Harus ada klarifikasi," harus dibuktikan. Mungkin juga itu hanya hoax," ujarnya.
Transkrip itu dilaporkan ke Kejagung oleh kelompok dari Progres 98 Faizal Assegaf. Namun Faizal hanya membawa transkrip tanpa membawa rekaman asli.
Faizal yang datang ke Kejagung membawa transkrip itu sempat didesak wartawan guna menunjukkan rekaman, namun dia mengaku tak bisa. Dia hanya menujukkan kertas transkrip. Faizal mengaku oleh sumbernya yang dia sebut dari KPK sempat didengarkan saja soal rekaman itu.
(imk/ndr)











































