Tak Punya Surat Lengkap, 50 Pengendara Kena Razia Polisi di Ruas TB Simatupang

Tak Punya Surat Lengkap, 50 Pengendara Kena Razia Polisi di Ruas TB Simatupang

- detikNews
Kamis, 19 Jun 2014 11:27 WIB
Tak Punya Surat Lengkap, 50 Pengendara Kena Razia Polisi di Ruas TB Simatupang
Jakarta - Polisi Sektor (Polsek) Pasar Rebo, Jakarta Timur, menggelar razia. Sekitar 50 pengendara mobil dan motor ditindak karena tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara.

Pantauan di lokasi, Polsek Pasar Rebo melakukan razia di Jalan TB Simatupang, Kamis (19/6/2014). Lokasi penindakan tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.

Dari razia mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, Polsek Pasar Rebo menindak sekitar 50 pengendara mobil dan motor yang tidak memiliki surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK.

"Penindakan biasa. Sejauh ini cukup banyak, ada 50-an yang kita tilang karena tidak ada kelengkapan SIM dan STNK," ujar seorang petugas Polsek Pasar Rebo, Gunarso Ginting di lokasi razia.

Gunarso menambahkan, Razia kali ini sebenarnya difokuskan kepada para pengendara motor yang melawan arus. Selain itu juga menindak mobil yang menggunakan rotator.

"Kita tidak yang utama rotator. Ini atensi langsung dari Dirlantas. Mengenai penggunaa sirene lampu strobo dan lampu rotator dapat dikenakan pasal 287 ayat 4 UU No 22 tahun 2009. Tiap hari kita dapat dua dan tiga mobil yang pakai rotator kita tindak," katanya.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads