Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Anas dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin oleh ketua majelis Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/6/2014).
"Menolak eksepsi dari Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Haswandi.
Putusan sela ini sendiri tidak semuanya memenangkan jaksa. Ada dua hakim ad hoc, Slamet Subagyo dan Joko Subagyo yang mengajukan perbedaan pendapatnya, khusus di poin kewenangan jaksa KPK dalam mendakwa tindak pidana uang Anas.
Mereka berkesimpulan jaksa pada KPK tidak memiliki wewenang menuntut TPPU Anas. Karena di dalam UU No 8/2010, tidak ada aturan yang tegas.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya.
Namun tiga hakim karir seluruhnya yakin jika KPK punya hak. Dalam penjelasannya, hakim menilai penyidikan pencucian uang haruslah juga diusut oleh penyidik tindak pidana asal.
"Maka penyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata Haswandi.
"Kewenangan penuntutan juga ada pada KPK. Dengan demikian eksepsi pada poin satu tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak," lanjut Haswandi.
(mok/ndr)










































