"Aturan hukum kita kalau dipanggil, KUHAP kita menyatakan dipanggil sekali tidak datang dipanggil kedua kali dipanggil ketiga kali dengan surat perintah pembawa," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurut Sutarman pihaknya akan berupaya mengungkap kasus ini. Agar terang benderang siapa yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada korban.
"Karena kejadiannya cukup lama, saksinya anak kecil yang tentu perlu konseling untuk bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. Tetap kita akan mengorek terus," tegas Sutarman.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan pada 3 guru JIS ini, namun pada panggilan pertama mereka tak datang.
(dha/ndr)











































