Ketentuan itu diatur UUD Pasal 6A yang diturunkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 159, lalu ditegaskan lagi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014.
Ketentuan dimaksud adalah: 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.'
"Pilpres dengan hanya dua pasangan calon sejak awal, kalau hanya diselenggarakan satu putaran tentu yang paling dirasakan manfaatnya adalah penghematan atau efisiensi anggaran. Anggaran putaran kedua sebesar 3,9 triliun akan bisa dihemat," ucap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada detikcom, Kamis (19/6/2014).
Anggaran tersebut memang sudah disetujui DPR dan disediakan Kementerian Keuangan untuk KPU, totalnya untuk Pilpres 2014 mencapai Rp 7,9 triliun. Putaran pertama Rp 4 triliun dan jika ada putaran dua Rp 3,9 triliun.
"Tapi KPU sudah benar. Selama aturannya (Undang-undang-red) seperti sekarang, maka memang tak ada pilihan bagi mereka selain melaksanakan aturan yang ada secara konsisten," ujarnya.
Meski diketahui, dengan pemahaman paling sederhana pun jika ada dua pasangan capres 'head to head' maka tinggal ditentukan oleh suara terbanyak. Selain soal anggaran, dua putaran dengan dua pasangan capres juga soal partisipasi pemilih yang bisa menurun dan kemungkinan hasil yang berbeda di putaran dua.
"Makanya diperlukan tafsir MK atas hal ini. Sebab sebagai penyelenggara pemilu KPU hanyalah pelaksana atas aturan main yang ada," ucap Titi yang ikut mengajukan uji materi pasal 159 UU Pilpres ke MK.
"MK-lah yang bisa memberikan keputusan apakah dalam hal pasangan calon dalam pilpres sejak awal hanya ada dua diperlukan putaran kedua atau tidak," imbuhnya.
(iqb/erd)











































