"Karena proses delik pers kan harus seperti itu kan, harus melalui Dewan Pers. Dewan Pers bilang bahwa itu bukan produk pers, ya itu, ya undang-undang kita kan seperti itu," kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Karena pendapat Dewan Pers itu pihak kepolisian kemudian memproses pidana umum dan pidana pemilu. Obor Rakyat dilaporkan tim Jokowi-JK karena disebut melakukan fitnah. Obor Rakyat dilaporkan atas pidana pemilu dan pidana umum pasal pencemaran nama baik.
"Kalau terkait dengan Undang-undang Pemilu setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kan laporannya harus ke Gakkumdu, akan dinilai oleh polisi, jaksa, ada Bawaslu, akan dilihat pelanggaran administrasi, pidana atau kode etik," terang Sutarman.
"Administrasi ke KPU, kode etik ke DKPP, dan kalau pidana kembali ke polisi," tambahnya lagi.
Polisi dalam kasus ini fokus pada dugaan pidana umum. Sutarman juga berharap agar Setyardi sebagai Pimred yang dipanggil siang ini datang memenuhi panggilan.
"Ya dipanggil tapi datang atau tidak itu kan hak, kalau dipanggil pertama akan dipanggil kedua kali, kalau nggak datang akan dipanggil ketiga kali, kalau perlu dengan surat perintah membawa," tutupnya.
Akhir pekan lalu, Setyardi dalam diskusi mengungkapkan kalau tabloidnya adalah produk pers. Dia juga menyampaikan terbitan dia terkait Jokowi dilakukan berdasarkan wawancara dan hasil riset dari informasi dari internet.
Tapi dalam dua edisi terbitan Obor Rakyat yang baru muncul di masa Pilpres ini hanya mengkritisi Jokowi saja, tak ada menyinggung Prabowo. Setyardi kepada wartawan beralasan belum ada bahan soal Prabowo.
(dha/ndr)











































