Berkas Kasus Pencemaran Teluk Buyat Dinyatakan Lengkap
Kamis, 23 Des 2004 12:51 WIB
Jakarta -
Kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulut. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan."Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan secepatnya, dan pemberitahuan tentang P21 itu diterima melalui fax hari ini," kata salah seorang penyidik kasus Buyat di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (23/12/2004). Penyidik yang menolak disebutkan namanya itu juga mengatakan, Selasa, lalu, Presiden Direktur MNR Richard Ness juga telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut atas permintaan Kejati Sulut. Penandatangani surat P21 (berkas lengkap), kata penyidik itu, dilakukan oleh Jampidum Kejati Sulut Alfred Napitupulu.Sementara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, saat ini sedang berlangsung pembacaaan putusan gugatan pra peradilan NMR terhadap Mabes Polri.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































