"Yang dilaporkan oleh pelapor ini Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/6/2014).
Rikwanto mengungkapkan, orangtua korban tersebut melaporkan pihak JIS atas tuduhan penipuan pada dua pekan lalu.
"Pelapor merasa tertipu karena ternyata anaknya bersekolah di sekolah yang tidak ada izin operasionalnya," ungkapnya.
Atas dasar pelaporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (18/6) siang tadi memeriksa orangtua korban.
"Tadi yang bersangkutan diperiksa sebagai pelapor," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum orangtua korban, Andi M Asrun mengatakan bahwa kliennya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berkaitan dengan penyelenggaraan operasional JIS. Andi juga mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, orangtua korban menyerahkan bukti-bukti ke pihak penyidik.
"Hari ini ibu korban pertama memberikan keterangan terkait dengan penyelenggaraan penyidikan. Dan dia menyerahkan bukti-bukti juga untuk transfer uang, bukti deposit dan bukti aplikasi, jadi bukti itu yang diajukan hari ini. Jadi tadi diperiksa di Krimsus," jelas Andi siang tadi.
Andi memerinci bukti tersebut yakni bukti deposit uang sebesar 1.500 USD, bukti aplikasi (pendaftaran di JIS) sebesar 250 USD. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan temuan operasional TK JIS yang pada akhirnya diketahui tidak mengantongi izin dari Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
(mei/rvk)











































