"Sudah kita eksekusi," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6/2014).
Kejari Kab Tangerang melaksanakan eksekusi sesuai vonis MA dalam salinan putusan yang diketok pada 3 Juni 2014. Vonis ini diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar yang dibantu hakim agung Dudu D Machmudin dan hakim agung Eddy Army.
Putusan ketiga orang itu menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang memvonis Robin Ong selama 5 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Bahwa alasan keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi," tulis pertimbangan hakim dalam salinan putusan, Kamis (12/6).
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi Banten, Robin Ong divonis 5 bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonisnya 3 bulan 15 hari.
Saat itu, Ketua PT Banten, Mas'ud Halim menjelaskan, pertimbangan majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang, sedang majelis berpendapat terdakwa terbukti menerima uang. Robin Ong ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah yang dilaporkan oleh Samuel Bob Hansen.
(dha/rvk)











































