"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).
Susana adalah Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima, sedangkan Gunawan adalah Direktur PT Saptaguna Dayaprima. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.
Sebelumnya pada hari Senin (19/5), Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI)dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI)
Kedua tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(dha/rvk)











































