2 Direktur Pemenang Tender TransJ 2012 Mangkir dari Panggilan Kejagung

2 Direktur Pemenang Tender TransJ 2012 Mangkir dari Panggilan Kejagung

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2014 20:37 WIB
2 Direktur Pemenang Tender TransJ 2012 Mangkir dari Panggilan Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 direktur pemenang tender sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014).

Susana adalah Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima, sedangkan Gunawan adalah Direktur PT Saptaguna Dayaprima. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

Sebelumnya pada hari Senin (19/5), Kejagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta 2012. Keduanya yaitu GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI)dan HH (Pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI)

Kedua tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.

Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads