Padahal menurut Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama semestinya pemasangan atribut kampanye tersebut dikenakan pajak reklame. Pria yang akrab disapa Ahok itu keukeh bahwa meski atribut kampanye bila dipasang di area komersial tetap harus dikenakan pajak.
Dia kemudian mencontohkan kasus poster WIH-HT di bus kota yang sempat disebut tak diharuskan membayar pajak. "Kayak WIN- HT ternyata bayar mereka semua. Semua masuk loh, (yang poster gede2 itu) , bus juga semua bayar," kata Ahok di Balai Kota Jakarta Rabu (18/6/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan semua retribusi pajak dari pemasangan atribut dan reklame itu masuk dalam komponen pendapatan asli daerah. Hanya dia mengaku tidak tahu persis besarnya tarifnya.
"Cuma kita enggak tahu, tarif iklannya gimana, segede itu apakah dihitung semua atau cuma hurufnya doang. Itu nakal-nakal saja, paling cuma Rp 25 ribu yang di jembatan-jembatan penyeberangan itu, tau gak, cuman hitung hurufnya," kata Ahok.
Memang saat ini peraturan soal tarif tersebut sudah diubah. Namun kenaikannya menurut Ahok cuma tiga kali lipat.
(ros/erd)











































