"Kami berharap MK mengambil keputusan cepat terkait keputusan apa yang diuji oleh Perludem sama Forum Pengacara Konstitusi (FPK)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).
Uji materi yang disampaikan Perludem dan FPK terkait dengan Pasal 159 ayat 1 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang menyatakan pasangan calon yang terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi.
"KPU harus tunduk (putusan MK). Ini masih multiinterpretasi, jadi akan ada putaran kedua kalau dua syarat itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Hadar mengatakan, KPU sudah mengatur jika tak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 159 ayat 1 di UUD, maka Pilpres akan digelar dalam dua putaran meski calonnya hanya ada dua pasangan sejak awal.
"Ini hanya pengaturan pasalnya saja untuk menegaskan bahwa ini harus melalui dua putaran, kalau tidak memenuhi syarat keduanya harus putaran dua. Jika mencapai suara terbanyak, nggak pengaruh," lanjutnya.
Selain menunggu putusan MK, Hadar mengatakan pihaknya juga masih menunggu masukan dari tim pasangan Jokowi-JK yang belum menyerahkan pandangan atas kontroversi pasal 159.
"Itu otoritas kami. Kita ingin mendengar pandangan yang kita harapkan sama, yang penting kita saling mengerti," jelas pria berkacamata ini.
Sebelumnya, FPK mengajukan uji materi Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini yang mengatur capres cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sebaran suara 20 persen di setiap provinsi itu, menurut FPK, menimbulkan ketidakpastian tafsir karena sebaran penduduk Indonesia di setiap provinsinya tidak merata. Jika dikaitkan dengan Pilpres 2014, hanya ada 2 pasaangan calon yang memiliki kesempatan sama dalam memenangkan Pilpres, sehingga sebaran suara itu tidak diperlukan untuk saat ini.
(aws/iqb)











































