Jaksa Tuntut Anggoro Widjojo dengan Hukuman Maksimal

Jaksa Tuntut Anggoro Widjojo dengan Hukuman Maksimal

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2014 19:28 WIB
Jaksa Tuntut Anggoro Widjojo dengan Hukuman Maksimal
Jakarta - Jaksa pada KPK akhirnya menuntut pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dengan hukuman maksimal dalam pasal suap. Anggoro dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Bukan hanya hukuman pidana yang dituntut kepada Anggoro. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa berkeyakinan Anggoro telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya dalam dakwaan, Anggoro disebut menyuap sejumlah pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007," kata jaksa Riyono sebelumnya.

(mok/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads