"Punya kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan passpor bisa memilih, tapi harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).
Hadar mencontohkan, jika pemilih yang tak terdata di DPT adalah warga dengan KTP beralamatkan di Depok, maka ia bisa memilih di TPS yang berlokasi tepat sesuai dengan alamat di KTP.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 menyebut, pemilih yang mencoblos dengan KTP akan dikategorikan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Caranya, pemilih bersangkutan menunju TPS sesuai dengan alamat di KTP, lalu menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas KPU di TPS (KPPS/Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Perlu dicatat satu lagi, memilih dengan KTP hanya bisa dilakukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Dengan adanya kemudahan ini, KPU berharap warga tetap dapat memberikan hak suaranya.
"Sangat longgar, sangat kita kasih ruang banyak supaya pemilih bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Hadar.
(aws/bal)










































