Ketua Umum PB HMI Anggap Pencopotan Dirinya Tak Sah
Kamis, 23 Des 2004 11:23 WIB
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Hasanuddin menyatakan pencopotan terhadap dirinya tidak sah, karena tak memenuhi persyaratan yang ada dalam AD/ART. Pencopotan dinyatakan sah, kata Hasanuddin, jika melalui mekanisme konggres."Saya dipilih oleh konggres. Yang berhak memberhentikan saya hanya forum konggres," kata Ketua Umum PB HMI Hasanuddin saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon selular, Kamis (23/12/2004). Hasanuddin terpilih menjadi ketua umum PB HMI pada konggres HMI ke 23 di Balikpapan, 22-28 April 2002.Namun, sebelum kepengurusan berakhir, para pengurus HMI melakukan mosi tak percaya terhadap sejumlah kasus yang diterpakan terhadap Hasanuddin, seperti dugaan pelanggaran AD/ART, keuangan yang tak transparan dan lain-lain. Pencopotan dilakukan setelah sebagian pengurus melakukan rapat pleno II di TMII tanggal 15-18 Desember lalu, dan mengangkat Syahmud Ngabalin menjadi ketua umum PB HMI sementara.Menurut Hasanuddin, rapat pleno tak sah karena tak sesuai dengan AD/ART. Selain itu, mereka yang mengadakan rapat pleno adalah pengurus yang sudah direshuffle, karena masa kanggotaan sudah habis. "Mereka sudah direshuffle dari kepengurusan karena masa keanggotaan sudah habis. Termasuk Syahmud Ngabalin. Mereka sudah tidak berhak lagi. Mungkin karena psikologis mereka tidak siap dengan reshuffle, terus mengadakan rapat pleno," kata Hasanuddin.Selain itu, tambah Hasanuddin, dalam AD/ART pleno akan sah jika dihadiri oleh 17 badko, pengurus PB HMI, Bakornas dan lembaga khusus lainnya. "Hari itu yang datang hanya 1 badko dari 17 badko yang ada," ujarnya.Rapat pleno dinilai Hasanuddin bukan merupakan forum yang pas untuk mencopot atau menaikkan seseorang. "Pleno tak bisa mencopot saya, karena saya dipilih oleh konggres. Yang bisa mencopot saya forum setingkat konggres, yang dihadiri oleh cabang-cabang, yaitu 154 cabang da badan pengurus lainnya," imbuh Hasanuddin.
(jon/)











































