Selain Pemborong, Pengusaha asal Surabaya juga Jadi Tersangka Ruko Ambruk

Selain Pemborong, Pengusaha asal Surabaya juga Jadi Tersangka Ruko Ambruk

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2014 17:53 WIB
Selain Pemborong, Pengusaha asal Surabaya juga Jadi Tersangka Ruko Ambruk
Samarinda - Kepolisian kembali menetapkan tersangka bangunan ruko ambruk di Samarinda yang menewaskan 12 orang pekerja. Pengusaha konstruksi asal Surabaya, JT, menggenapkan jumlah tersangka menjadi 2 orang.

"Hari ini kami kembali menetapkan JT sebagai tersangka. Ya, dia warga sekaligus pengusaha konstruksi asal Surabaya," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Suryono, kepada detikcom, Rabu (18/6/2014).

Suryono menerangkan, JT dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 43 UU No 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup perihal konstruksi yang gagal mengakibatkan kerugian jiwa. Untuk sementara, belum dilakukan penahanan," ujar Suryono.

"Penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum hari ini. Kami masih menunggu hasil Puslabfor Polri untuk lebih memperkuat hasil penyelidikan dan penyidikan. Tunggu saja," tambahnya.

"Tersangka pertama, NI, kita jerat pasal 360 KUHP. Apakah bakal ada tersangka berikutnya, kita lihat penyelidikan dan penyidikan yang masih kita kembangkan. Tidak ada menutup kemungkinan tersangka bertambah lagi," tutup dia.

Bangunan ruko berlantai 3 di dalam kompleks Perumahan Cendrawasih Permai Jl Jenderal A Yani, Samarinda, Kalimantan Timur, ambruk 3 Juni 2014. Peristiwa itu menewaskan 12 orang pekerja dan 72 orang pekerja lainnya selamat. Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan maraton usai kejadian, termasuk pemilik bangunan Yuliansyah Ghazali serta pengusaha konstruksi asal Surabaya, Joni Tandjung yang kemudian memberikan pekerjaan pembangunan ruko kepada pemborong di Samarinda, Nanang Ismail.

Mengacu UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43 memiliki 3 ayat. Ayat 1 berbunyi Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Sementara ayat 2 menyatakan Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

Sedangkan pada ayat 3 tertera Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads