"Kita berikan santunan kepada perwakilan keluarga Ibu Destiana, Nantinya kita akan berikan ke seluruh korban," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Budi Raharjo di Sekolah Al-Huda, Cengkareng, Rabu (18/6/2014).
Setelah memberikan santunan, Budi langsung bertolak ke RSUD untuk melihat dan memberikan santunan kepada korban luka berat yang di rawat disana. Berdasar ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal di angkutan umum akan dijamin santunan sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk penggantian biaya pengobatan rumah sakit.
"Untuk yang luka, maksimum santunan Rp 10 juta untuk pengganti biaya pengobatan. Kami masih menghitung yang di rumah sakit. Kalau selama ini pengobatan ditanggung sementara oleh pihak yayasan, kami akan kordinasikan," jelasnya.
Sementara itu, pihak yayasan berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
"Besok kita akan rapat untuk membahas soal santunan," ujar Staf Yayasan, Ahmad Muhazir.
Muhazir mengatakan, pihaknya memang belum memberikan bantuan uang, tetapi telah memberikan bantuan ambulan untuk mengantarkan jenazah korban. Dan selama ini yang membantu ialah dari pihak PO bus dan Jasa Raharja.
"Pihak PO bertanggung jawab pada saat di Subang. Dan tadi Jasa Raharja memberikan bantuan," jelasnya.
Muhazir menambahkan, pihaknya akan terbuka kepada seluruh keluarga korban. Dan tidak akan lepas tangan atas kejadian ini.
"Kita akan bantu. Kita terbuka," tutupnya.
(spt/mpr)










































