"Sudah di Setneg sekarang. Tinggal ke Presiden," kata Lukman di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).
Lukman menyebutkan tak lama lagi PP tersebut akan selesai sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar penghulu saat menikah di KUA.
"Oktober siap," katanya.
Selain menguntungkan masyarakat, PP nikah gratis ini memberi kepastian hukum bagi para penghulu. Sebab, selama ini penghulu rawan menerima gratifikasi atau uang tip menikahkan. PP ini mengatur larangan bagi penghulu untuk menerima atau meminta uang tip menikahkan.
(kff/aan)











































