"Bawaslu dan polri tidak tegas dalam menangani kampanye hitam, tidak ada hukuman. Ya sudah mereka melakukan, ada yang di tabloid, ada yang buku," ujar Dirut Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam Seminar Nasional Yayasan Perspektif Indonesia di Plaza Bapindo, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Menurut Burhanuddin, pihak Bawaslu telah mengatakan kasus tabloid Obor Rakyat itu menjadi wilayahnya kepolisian, sehingga tugas polisi untuk melakukan penegakan aturan.
"Aturannya sudah jelas, biar pertarungan pilpres lebih imbang, dan tidak ada capres siapapun yang menang gara-gara kampanye hitam. Kan enggak bermartabat menang karena kampanye hitam," sindir Burhanuddin.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman memastikan akan mengusut semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Obor Rakyat termasuk para penyandang dana.
"Siapa yang terlibat di dalamnya akan kita selidiki. Tapi dasarnya alat bukti dan pemeriksaan saksi," kata Sutarman (17/6).
(fiq/trq)











































