Tersangka MRS yang masih berusia 16 tahun, sudah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan di Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu (18/6/2014). Polisi masih meminta keterangannya terkait masalah itu.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku dua kali menyetubuhi ibu kandungnya. Pertama pada November 2013 dan yang kedua pada Maret 2014 lalu. Sementara adik perempuannya yang masih berusia 11 tahun, dia cabuli tiga kali sejak tahun 2012.
"Sama ibu tidak ada paksaan, saya bilang mau, terus mamak juga mau," kata MRS di Polsek Percut Sei Tuan.
Mengenai perlakuan terhadap adiknya, tersangka MRS menyatakan tidak melakukan perkosaan. Dalam tiga tindakan itu, semuanya tanpa penetrasi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung menyatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang bermukim di sekitar rumah tersangka. Lantas kepala dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor.
"Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kita amankan," kata Sipayung.
Sejauh ini polisi masih memproses kasus ini terkait kekerasan seksual terhadap adik perempuan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(rul/try)










































