"Aksi tersebut sangat disayangkan karena stasiun KRL adalah fasilitas milik pemerintah yang harusnya steril dari aktivitas kampanye politik," tutur Koordinator KPRL Priyanto di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).
Priyanto sangat menyesalkan aksi Rieke tersebut. Menurutnya, sebagai anggota DPR yang melek hukum seharusnya Rieke paham akan larangan berkampanye menggunakan fasilitas negara seperti stasiun.
"Stasiun KRL Depok dioperasikan oleh PT KAI, sebuah BUMN yang sebagian besar sahamnya milik negara. Stasiun tersebut bukan tempat umum biasa yang boleh dijadikan arena kampanye karena untuk masuk ke dalamnya harus membeli karcis. Aksi Rieke dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka," terangnya.
Sebagai pengguna KRL, lanjut Priyanto, aksi Timses Jokowi-JK tersebut dinilai mengganggu ketertiban stasiun. KPKRL menganggap Rieke telah menyalahi Pasal 41 ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Kami sangat berharap agar Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan bisa menindak tegas aksi kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah ini. Mereka harus diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(aws/fiq)











































