Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, yang ikut mengajukan uji materi ketentuan dalam Pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 ke MK, menilai ketentuan itu tidak memberikan kepastian hukum.
"Saya kira ada ketidakpastian hukum untuk pemilu sekarang dan pemilu nanti kalau harus penuhi syarat sebaran (dalam pasal 159 UU Pilpres), walau saya sendiri yakin dengan dua calon akan melampui syarat sebaran itu," kata Titi Anggraini saat dihubungi, Rabu (18/6/2014).
Titi mengatakan, penentuan pemenang dengan menggunakan pemahaman kaku pada UU Pilpres itu juga bisa memicu konlifk, jika hasil pemilu pada putaran kedua berbeda dengan putaran pertama. Padahal calon dan pemilihnya sama.
"Kalau putaran kedua tetap diberlakukan dan hasilnya sama, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi. Ini kan bisa memicu konflik," ujarnya.
Alasan berikutnya adalah soal partisipasi pemilih. Jika terjadi putaran kedua sementara diketahui calonnya masih sama, maka partisipasi memilih bisa lebih rendah pada putaran kedua.
"Itulah kita ke MK, karena aturan syarat lebih dari 50% dengan 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah provinsi itu aturan umum. Ketika sudah ada dua pasangan calon, kan bisa langsung suara terbanyak," ucap Titi.
(iqb/trq)











































