Ini Saran KPK Agar Duit SGD 10.000 Tak Dipakai Suap Pejabat

Ini Saran KPK Agar Duit SGD 10.000 Tak Dipakai Suap Pejabat

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2014 12:22 WIB
Ini Saran KPK Agar Duit SGD 10.000 Tak Dipakai Suap Pejabat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering menemukan duit pecahan SGD 10.000 dijadikan sebagai alat transaksi suap. Nilainya yang besar, membuat nominal uang itu jadi pilihan favorit para koruptor. Apa langkah KPK mencegah hal ini?

"Salah satu cara dan strategi yang perlu dilakukan adalah mencatat secara ketat pertukaran uang yang menggunakan SGD 10.000 sehingga pertukaran itu ada rekam jejaknya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi detikcom, Rabu (18/6/2014).

Menurut Bambang, penyuapan dengan modus duit pecahan SGD 10.000 harus terus diwaspadai. Hal ini tentu saja merugikan Indonesia, karena alat tukar uang itu memudahkan aksi suap.

"Di Singapura sendiri, nilai 10.000an itu bukan alat transaksi utama yang lazim sebagai alat tukar sehari-hari di masyarakat," terangnya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun detikcom, Rabu (18/6/2014) setidaknya sudah ada tiga kasus suap yang ditangani KPK yang menggunakan uang pecahan SGD 10.000 sebagai alat suap. Pecahan SGD 10.000 pertama ditemukan saat KPK menangkap eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Saat itu, KPK berhasil menyita beberapa lembar uang pecahan SGD 10.000.

Tak lama berselang, KPK kembali menyita uang pecahan dengan nilai tukar terbesar itu saat menangkap eks Ketua MK Akil Mochtar. Beberapa uang pecahan SGD 10.000 ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas Akil di kompleks Widyacandra.

Yang paling baru, uang langka ini disita KPK saat menangkap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Enam lembar pecahan SGD 10.000 diduga kuat sebagai uang suap yang akan diberikan pengusaha Teddy Renyut kepada Yesaya untuk pemulusan proyek tanggul laut di Biak Numfor.

(kha/mad)


Berita Terkait