Seperti dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Dalam Pilpres Tahun 2014, Rabu (18/6/2014), pasal 29 menyatakan jika salah satu pasangan calon berhalangan tetap sejak kampanye sampai pemungutan suara, dan masih ada 2 pasangan calon atau lebih, tahapan Pilpres tetap dilanjutkan. Calon yang berhalangan tetap gugur dan tidak dapat diganti.
"Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara, sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan Pilpres ditunda oleh KPU paling lama 30 hari," demikian bunyi ayat 2.
Setelah dipastikan berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung capres atau cawapres bersangkutan diminta mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 hari sejak pasangan calon itu berhalangan tetap.
"KPU melakukan verifikasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan," imbuh ayat 3.
Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan cawapres yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka telah dinyatakan lolos tes kesehatan oleh KPU.
(bal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini