"Jumlah perkara yang ditangani MA periode Januari-April 2014 berjumlah 10.325 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa tahun 2013 sebanyak 6.415 perkara dan perkara yang diterima berjumlah 3.910 perkara," kata panitera MA Soeroso Ono seperti dilansir website MA, Rabu (18/6/2014).
Dalam periode itu, MA memutus 4.156 perkara yang tersebar dalam lima kamar yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara. Ribuan perkara itu diputus oleh 50 hakim agung dan beberapa hakim ad hoc tipikor/PHI yang dibagi ke dalam beberapa majelis. Tiap majelis terdiri dari 3 orang atau 5 orang, tergantung kualitas kasus.
"Rasio perkara putus dan masuk di periode tersebut adalah 106,29 persen," ujarnya.
Adapun sepanjang tahun 2013 lalu, MA memutus perkara sebanyak 16.034 kasus. Sisa perkara ditekan hingga 6.251 perkara. Angka 2013 itu meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan 2012 yang hanya memutus di angka 10 ribuan kasus.
"Pada akhir April 2014, sisa perkara MA yang belum diputus sebanyak 6.169 kasus," cetusnya.
(asp/try)











































