3 Kasus Suap di KPK yang Menggunakan Pecahan SGD 10.000

3 Kasus Suap di KPK yang Menggunakan Pecahan SGD 10.000

- detikNews
Rabu, 18 Jun 2014 10:22 WIB
3 Kasus Suap di KPK yang Menggunakan Pecahan SGD 10.000
Pecahan SGD 10.000 untuk Suao Bupati Biak Numfor
Jakarta - Uang pecahan SGD 10.000 adalah salah satu pecahan uang yang sangat langka dan sulit didapatkan. Meski langka, uang dengan nilai tukar tertinggi di dunia itu menjadi primadona para pelaku korupsi. Ada 3 kasus sedikitnya yang menggunakan duit tersebut.

Berdasarkan catatan yang dihimpun detikcom, Rabu (18/6/2014) setidaknya sudah ada tiga kasus suap yang ditangani KPK yang menggunakan uang pecahan SGD 10.000 sebagai alat suap. Pecahan SGD 10.000 pertama ditemukan saat KPK menangkap eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Saat itu, KPK berhasil menyita beberapa lembar uang pecahan SGD 10.000.

Tak lama berselang, KPK kembali menyita uang pecahan dengan nilai tukar terbesar itu saat menangkap eks Ketua MK Akil Mochtar. Beberapa uang pecahan SGD 10.000 ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas Akil di kompleks Widyacandra.

Yang paling baru, uang langka ini disita KPK saat menangkap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Enam lembar pecahan SGD 10.000 diduga kuat sebagai uang suap yang akan diberikan pengusaha Teddy Renyut kepada Yesaya untuk pemulusan proyek tanggul laut di Biak Numfor.

Ada alasan tersendiri kenapa para pelaku korupsi gemar menggunakan pecahan SGD 10.000 sebagai alat transaksi. Maklum saja, satu lembar uang SGD 10.000 setara dengan Rp 97 juta rupiah.

"Pola suap akhir-akhir ini dilakukan dengan cara transaksi tunai dengan menggunakan uang asing dengan pecahan besar, misalnya dengan US$ pecahan 100 dan Singapore dollar pecahan 1.000 dan 10.000," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso (20/3).

Tak mudah untuk bisa memiliki uang pecahan SGD 10.000. Bahkan di Singapura sendiri, tak sembarang orang bisa memiliki uang idaman itu. "Itu tidak umum memang, jarang itu susah nyarinya. Di Singapura sendiri juga jarang," kata Managing Director of Global Market HSBC Ali Setiawan.

Pihak pemerintah sendiri sebenarnya juga pernah punya niatan untuk membatasi peredaran pecahan SGD 10.000 di Indonesia. Namun, hingga saat ini uang yang bernilai tinggi itu tetap bebas beredar.

(kha/mad)


Berita Terkait