"Pasti satu putaran. Pasti dong," kata JK di sela kunjungannya ke Bangkalan, Madura, Rabu (18/6/2014).
Diberitakan sebelumnya KPU bersama tim pasangan capres/cawapres membahas soal ketentuan UU Pilpres yang mengatur rinci syarat pemenang Pilpres, namun memberi opsi jika Pilpres hanya diikuti dua capres. KPU akan putuskan itu, setelah ada sikap resmi dari tim capres.
Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi (FPK) meminta 'fatwa' ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilpres 2014 cukup 1 putaran. Pengacara konstitusi ini menilai jika pilpres dilaksanakan lebih dari 1 putaran dan hanya ada 2 pasangan capres cawapres, yang terjadi adalah pemborosan uang negara.
FPK meminta 'fatwa' terhadap Pasal 159 ayat 1 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini. Pasal yang diujikan mengatur perolehan suara capres cawapres sebesar 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
(fdn/ndr)











































