Pertama, pada Rabu (7/5/2014), Walikota Makassar saat itu, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka. Ilham dietapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.
"Penyelidikan kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar, KPK menetapkan Walikota Makassar IAS sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi kala itu.
Ilham disangkakan telah melakukan korupsi yang mengakibatkan ketugian keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar. Mirisnya, Ilham menyandang status tersangka di hari terakhir masa jabatannya.
Sehari berselang, KPK kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Bupati Bogor, Rachmat Yasin terjerat dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan.
"Pada pukul 16.00 WIB segenap pimpinan melakukan ekspose, disimpulkan bahwa telah terjadi penyuapan yg melibatkan RY (Bupati Bogor -red) sebagai tersangka penerima dalam hal melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah pada malam sebelumnya terjerat dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Uang Rp 1,5 miliar diamankan dalam rangkaian penangkapan itu.
Setelah itu, pada Senin (16/6/2014) KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton sebagai tersangka. Romi dan istrinya Masyitoh terjerat dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Karena itu disimpulkan RH selaku wali kota Palembang dan juga M telah ditetapkan sebagai tersangka,"" kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers.
Beberapa jam setelah penetapan Romi Herton sebagai tersangka, tim KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Yesaya ditangkap saat melakukan transaksi suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif hampir 24 jam, KPK menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Selain Yesaya, pihak pemberi Teddy Renyut juga menyandang status tersangka.
"KPK menetapkan YS, Bupati Biak Numfor tersangka penerima suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/62014).
(kha/kha)











































