KPK Tahan 2 Orang dan Lepas 4 Lainnya Terkait Suap Bupati Biak Numfor

KPK Tahan 2 Orang dan Lepas 4 Lainnya Terkait Suap Bupati Biak Numfor

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 21:11 WIB
Jakarta - KPK resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan seorang pihak swasta berinisial, Teddy Renyut terkait dugaan suap proyek di Kementerian PDT. KPK pun akan langsung menahan keduanya usai pemeriksaan oleh penyidik selesai.

"Kedua orang itu akan ditahan KPK, yang Bupati di rutan Guntur, yang swasta di C-1 kan (di KPK). Mudah-mudahan setelah pemeriksaan nanti tersangkanya bisa dikeluarkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

KPK pada Senin (16/6) malam menangkap 6 orang terkait dugaan suap proyek pembuatan tanggul di Biak, Papua. Namun, berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada KPK akhirnya menetapkan dua tersangka dan melepaskan 4 orang lainnya.

Empat lainnya yang dilepaskan KPK yaitu Kadinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak, sopir Teddy Renyut, sopir Yesaya Sombuk dan seorang ajudan. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dianggap sebagai pelaku aktif.

"Untuk sementara penyidik KPK masih konsentrasi mengenai kasus terhadap dua tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (17/6).


(rna/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads