"Yang dilaporkan kali ini adalah iklan produk obat masuk angin. Ada bintang iklan yang mirip dengan salah satu kandidat, Jokowi," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (17/6/2014).
Dia menerangkan ada dua versi iklan yang dilaporkan ke Bawaslu. Pertama iklan dengan setting blusukan di pasar dan satu lagi setting di taman dan dikelilingi orang-orang.
"Dia pakai baju kotak-kotak persis yang dipakai Jokowi. Kalau waktu pilgub dulu itu tidak masalah karena tidak dipakai di kertas suara. Kalau sekarang kotak-kotak itu jadi atribut resmi yang tidak bisa dipakai pada kesempatan tertentu," jelasnya soal alasan melaporkan iklan itu.
"Dia menyebutkan mirip jokowi, dia mengkampanyekan bahwa Jokowi bersih, jujur, bejo, ojo dumeh," imbuhnya.
Iklan itu dianggap Habiburrokhman termasuk iklan dukungan politik yang disamarkan melalui iklan produk dagang. Iklan itu juga dianggap menyalahi ketentuan durasi iklan politik di TV.
Pasal yang jadi acuan adalah pasal 53 ayat 1 UU Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008, bahwa batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
"Kami minta iklan dihentikan. Tadi pagi saja dua jam iklan ini saya lihat bisa 4 kali ditayangkan. Apalagi kalau sehari?" ucapnya.
(iqb/trq)











































