"KPK menetapkan YS, Bupati Biak Numfor tersangka penerima suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/62014).
Yesaya dijerat dengan pasal penerimaan suap dan atau gratfiikasi. Ancaman maksimal dari pasal ini 20 tahun penjara.
TR, pengusaha yang diduga menyuap Yesaya juga ikut dijadikan tersangka. Si pihak swasta dijerat dengan pasal pemberian suap.
"Tersangka kedua adalah TR, selaku pemberi," ujar Abraham.
Senin malam, KPK menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan 5 orang lainnya di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan uang 100 Ribu SGD dan satu buah mobil.
"Uang yang diamankan jumlahnya sekitar SGD 100 ribu. Terbagi ke dalam pecahan 10.000 dan 1.000 yang dimasukkan ke dalam amplop putih yang berada di tas hitam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Uang ratusan ribu dolar Singapura itu diduga kuat adalah uang suap untuk sang Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Selain itu KPK juga mengamankan sebuah mobil Mazda merah dalam penangkapan semalam.
(fjp/kha)