"Kalau kita ke luar negeri, kita rasa malu. Kita malu sekali. Di kita, sepeda motor melanggar nggak merasa bersalah. Ini yang harus diperbaiki kalau kita mau jadi negara yang santun," ungkap hakim agung yang juga ketua kamar pidana MA, Artidjo Alkostar dalam diskusi bertajuk 'Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan' di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Kuncinya ada di pengelolaan tata tertib lalu lintas yang menjadi tugas negara. Di mata Artidjo, pentingnya perbaikan pengelolaan tata tertib lalu lintas ini karena negara memiliki empat tiang tugas dasar yaitu memberi makan rakyatnya, menyediakan transportasi dan kesehatan bagi rakyatnya, menegakkan keadilan bagi rakyatnya secara keseluruhan serta menjaga teritorial wilayahnya.
"Mungkin tentara kita kuat, tapi kita sudah kalah ketika berpekara dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan. Berarti kita nggak bisa menjaga teritorialnya. Jangan sampai ada daerah yang lepas lagi. Nanti kacau lagi Indonesia," imbuhnya.
Artidjo merujuk UU No 22 Tahun 2009, memiliki misi untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun apabila pelanggaran lalu lintas tidak juga berkurang, maka UU ini dinilai gagal.
"Postulat moral keluhuran UU Nomor 22 Tahun 2009 dilatari oleh faktor-faktor yang ada disebut di dalam pertimbangan. UU itu ada misinya. UU lalu lintas itu dimaksudkan supaya pelanggaran lalu lintas berkurang. Kalau ini tetap banyak pelanggaran lalu lintas, berarti misi UU ini belum berhasil. Politik kriminalnya belum berhasil," pungkasnya.
Menurut Artidjo, UU itu menitikberatkan tiga hal yang harus dipenuhi untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Pertama, untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kedua, untuk memajukan kelancaran keamanan dan ketertiban lalu lintas dalam rangka pembangunan wilayah. Ketiga, menuntut penyesuaian dan pengembangan iptek, ekonomi daerah dan akuntabilitas keuangan negara.
(aws/nwk)










































